Beranda | Artikel
Beda Ijarah Dengan Jualah
Selasa, 1 April 2014

Di website ini telah kita bahas transaksi ju’alah (semisal sayembara), bisa Anda baca pada link berikut:

Mengenal Transaksi “Jualah”

Transaksi ju’alah itu memiliki kesamaan dengan transaksi ijarah (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Namun ada beberapa perbedaan antara transaksi ju’alah dan ijarah. Detailnya adalah sebagai berikut:

Pertama, ju’alah adalah transaksi yang mengikat manakala pekerja mulai melakukan pekerjaannya. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak. Sedangkan ijarah adalah transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi diadakan.

Kedua, dalam transaksi ju’alah upah menjadi hak pekerja setelah dia selesai bekerja dan pihak yang mempekerjakannya telah mendapatkan manfaat dari pekerjaan yang dia lakukan.

Sedangkan dalam transaksi ijarah, upah atau uang sewa itu telah menjadi hak pihak yang menyewakan manakala pihak yang menyewakan telah memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk memanfaatkan barang yang menjadi objek transaksi. Upah dalam transaksi ijarah orang itu sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Dalam transaksi ijarah uang sewa boleh diserahkan di muka.

Ketiga, di antara syarat sah transaksi ijarah adalah adanya kejelasan jasa dan atau manfaat yang dijual disamping kejelasan masa sewa. Adapun dalam transaksinya tidak disyaratkan harus ada kejelasan masa kerja boleh jadi sebentar, boleh jadi lama semisal transaksi ju’alah untuk mengembalikan hewan yang kabur.

Dalam transaksi ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. Adapun kejelasan besaran upahnya mengacu kepada upah standar di suatu daerah untuk pekerjaan semacam itu jika terjadi sengketa antara dua orang yang mengadakan transaksi ju’alah.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2746-beda-ijarah-dengan-1459.html